Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi: Ketentuan Umum; LKD dan LKK; RT dan RW; PKK; Karang Taruna; Posyandu; LPMD/LPMK; Hak, Kewajibagn dan Larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan; Hubungan Kerja; Tata Naskah; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
BD 2021/No. 19
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 2244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan