Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi: Ketentuan Umum; LKD dan LKK; RT dan RW; PKK; Karang Taruna; Posyandu; LPMD/LPMK; Hak, Kewajibagn dan Larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan; Hubungan Kerja; Tata Naskah; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat