Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.011/2010

Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
227/PMK.011/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
20 Desember 2010
Sumber
BN 2010/ NO 631; hhttps://peraturan.go.id/: 5 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan