Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 63 Tahun 2021

Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Di Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Di Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/63
Subjek
LALU LINTAS, JALAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan