Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2021

Pengelolaan Dan Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Pemerintahan Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Pemerintahan Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik,Pendanaan,Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Pemerintahan Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD 2021/49
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan