Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan,Kecamatan dan Kelurahan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Bidang Tugas Unsur Organisasi, Hubungan dan Tata Kerja, Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, Kepegawaian,Pendanaan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat