Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengangkatan Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa; b. Pengangkatan Perangkat Desa melalui penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa; dan c. Pemberhentian perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat