Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Desa di Kabupaten Nganjuk adalah 264 (dua ratus enam puluh empat) Desa; Status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal bersumber dari data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; Angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa bersumber dari Kementerian Sosial dan/atau Badan Pusat Statistik; Data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik; Tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan IKK Daerah bersumber dari Badan Pusat Statistik. Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa di Daerah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 No 9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan