Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pengeluaran belanja untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat di luar kegiatan Tanggap Darurat Bencana dengan kriteria paling sedikit: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat