Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 37 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Belanja dalam Keadaan Darurat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pengeluaran belanja untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat di luar kegiatan Tanggap Darurat Bencana dengan kriteria paling sedikit: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Belanja dalam Keadaan Darurat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.37
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan