Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah, Tata Kerja, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat