Peraturan Bupati Tapin ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar Harga Satuan dimaksud digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021. Dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; danbah an penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan estimasi merupakan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat