Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 41 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tapin ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar Harga Satuan dimaksud digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021. Dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; danbah an penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan estimasi merupakan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
11 September 2020
Tanggal Pengundangan
11 September 2020
Tanggal Berlaku
11 September 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan