Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas yaitu tentang Bidang Lalu Lintas, Seksi Manajemen Lalu Lintas, Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Bidang Angkutan dan Keselamatan, Seksi Angkutan, Seksi Keselamatan, Bidang Prasarana, Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana, Seksi Terminal, Bidang Pengendalian Operasional, Seksi Pengendalian Operasional dan Seksi Perparkiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat