2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 252/PMK.03/2010, BN.2010/NO.666, https://peraturan.go.id/: 5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
|