Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Badan Pendapatan Daerah, tugas Bidang Pajak Daerah, Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan I, Sub Bidang Penetapan dan Keberatan I, Sub Bidang Penagihan I, Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan II, Sub Bidang Penetapan dan Keberatan II, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Administrasi Pendapatan, Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pendapatan, Sub Bidang Pemeriksaan Pajak dan Administrasi Pendapatan dan Sub Bidang Pengembangan Teknologi dan Sistem Pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat