Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 84 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa Serentang di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Perbup Cilacap No 156 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Cilacap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa Serentang di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.84
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1152 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 156 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan