Peraturan Bupati ini memuat IX Bab dan 93 Pasal serta XII Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pemilihan Wali Nagari Pasal 2-Pasal 65; Bab III Pemilihan Wali Nagari Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 Pasal 66-Pasal 72; Bab IV Pengangkatan Wali Nagari Pasal 73-Pasal 75; Bab V Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari Pasal 76-Pasal 79; Bab VI Pemberhentian dan Cuti Wali Nagari Pasal 80-Pasal 84; Bab VII Kewajiban dan Larangan Wali Nagari Pasal 85-Pasal 88; Bab VIII Pembiayaan Pasal 89-Pasal 91; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 92-Pasal 93.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat