Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Kampung, Pedoman Penggunaan Dana Kampung, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat