perubahan - apbd
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
menyebabkan pergeseran antar unit, antar
kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2020.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2019.
- Peraturan kepala daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- 8 hlm.
|