PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kab. Nganjuk
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja tidak terduga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Nganjuk yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
- Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Kriteria Belanja Tidak Terduga;
b. Penganggaran Belanja Tidak Terduga;
c. Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
d. Pelaporan dan Pertanggunggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
|