Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Kriteria Belanja Tidak Terduga; b. Penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga; d. Pelaporan dan Pertanggunggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat