Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Penggunaan dan Petanggungjawaban Belanj Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nganjuk yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup; c. Penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net); dan d. Kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Kabupaten Nganjuk;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Penggunaan dan Petanggungjawaban Belanj Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nganjuk yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
09 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2021
Tanggal Berlaku
09 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 No 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan