Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup; c. Penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net); dan d. Kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Kabupaten Nganjuk;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat