Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang fungsi Sekretariat DPRD, fungsi bagian umum, fungsi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, fungsi Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, fungsi Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi, fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan, fungsi Sub Bagian Perencanaan, fungsi Subbagian Keuangan, fungsi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, fungsi Sub Bagian Persidangan dan Risalah, tugas Sub Bagian Perundang-undangan, fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, tugas Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran, Kerjasama dan Aspirasi, tugas Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan struktur organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.70
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan