Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang fungsi Sekretariat DPRD, fungsi bagian umum, fungsi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, fungsi Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, fungsi Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi, fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan, fungsi Sub Bagian Perencanaan, fungsi Subbagian Keuangan, fungsi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, fungsi Sub Bagian Persidangan dan Risalah, tugas Sub Bagian Perundang-undangan, fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, tugas Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran, Kerjasama dan Aspirasi, tugas Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan struktur organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat