Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 37 Tahun 2020

Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pencapaian Target Kinerka; Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan