Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
BN.2018/No.1260, peraturan.go.id : 17 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lembaga Sandi Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan