Standar Biaya Aparatur Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Standar Biaya dimaksud merupakan estimasi tertinggi biaya Aparatur Pemerintahan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Standar Biaya Aparatur Pemerintahan Desa ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat