Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 51 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Kep. Mentawai No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kab. Kep. Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Perbup Kep. Mentawai No. 30 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 diubah 3. Ketentuan Pasal 10 dihapus 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dubah dan ditambahkan satu ayat baru yakni ayat (5) 5. Ketentuan Pasal 17 diubah 6. Ketentuan Pasal 28 diubah 7. Ketentuan Pasal 32 diubah 8. Ketentuan Pasal 34 diubah 9. Ketentuan Pasal 35 diubah 10. Ketentuan Pasal 36 diubah 11. Ketentuan Pasal 39 diubah 12. Ketentuan Pasal 41 diubah 13. Ketentuan Pasal 43 diubah 14. Ketentuan Pasal 44 diubah 15. Ketentuan Pasal 46 diubah 16. Ketentuan Pasal 50 diubah 17. Diantara Bab IX dan Bab X ditambahkan satu Bab baru yakni Bab IXA dan diantara Pasal 50 dan Pasal 51 ditambahkan satu pasal baru yakni Pasal 50A 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Kep. Mentawai No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kab. Kep. Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup Kep. Mentawai No. 30 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan