Beberapa ketentuan Perbup Kep. Mentawai No. 30 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 diubah 3. Ketentuan Pasal 10 dihapus 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dubah dan ditambahkan satu ayat baru yakni ayat (5) 5. Ketentuan Pasal 17 diubah 6. Ketentuan Pasal 28 diubah 7. Ketentuan Pasal 32 diubah 8. Ketentuan Pasal 34 diubah 9. Ketentuan Pasal 35 diubah 10. Ketentuan Pasal 36 diubah 11. Ketentuan Pasal 39 diubah 12. Ketentuan Pasal 41 diubah 13. Ketentuan Pasal 43 diubah 14. Ketentuan Pasal 44 diubah 15. Ketentuan Pasal 46 diubah 16. Ketentuan Pasal 50 diubah 17. Diantara Bab IX dan Bab X ditambahkan satu Bab baru yakni Bab IXA dan diantara Pasal 50 dan Pasal 51 ditambahkan satu pasal baru yakni Pasal 50A 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat