Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Kegiatan, Perizinan, Organisasi, Tata Kerja, Kualifikasi Penyiaran, Penyelenggaraan Penyiaran, Pendanaan, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat