Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Laboratorium Lingkungan, Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup, Pengendalian Air Limbah, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Peningkatan SDM dan Institusi Lingkungan Hidup, Kerjasama Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat