Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN BAB II Jenis Retribusi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, BAB III Wilayah Pemungutan, Bab Iv Pemungutan Retribusi, Bab V Sanksi Administratif, BAB VI Tata Cara Penagihan, BAB VII Pengembalian Kelebihan Pembayaran, BAB VIII Kadaluwarsa Penagihan, BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, BAB X Pembukuan dan Pemeriksaan, BAB XI Insentif Pemungutan, BAB XII Peninjauan Tarif Retribusi, BAB XII Ketentuan Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Peralihan, dan BAB XVI Ketentuan Penutup ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat