Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Diantara Pasal 9C dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9D; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Diantara Pasal 18C dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18D; 6. Ketentuan Pasal 21 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD 2021/No. 2
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 76 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan