Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Perencanaan kegiatan pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, pemberian Bantuan Keuangan Desa, penganggaran Belanja Bankeudes kepada Pemerintah Desa, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dilakukan melalui RKD, Pengendalian Bankeudes dan laporan pertanggungjawaban Bankeudes
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat