target-kinerja-penerimaan-retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target KInerja atas Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instasi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi insentif paling tinggi 5% (lima perseratus) apabia mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan dalam target penerimaan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kab CIlacap No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bajwa dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribussi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) angka 1 Perbup Cilacap No. 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap serta Pasa 2 dan Pasal 3 huruf a Perbup CIlacap No. 86 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Cilacap, menetapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap berwenang menandatangani perizinan Izin Mendirikan Bangunan selain Bangunan Rumah Tinggal dan Usaha Kecil dengan luas 100m2 (seratus meter persegi) dan Camat berwenang menandatangani perizinan izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dan Usaha Keccil dengan luas sampai dengan 100 m2 (seratur meter persegi).
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No, 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Uu No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pencapaian Target Kinerja; Insentif Pemungutan Retribusi IMB; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 7 hlm
|