Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2020

Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Sikampuh Kecamatan Kroya Untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja Untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung II, dan Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung III Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peruntukan Bantuan Keuangan; Perencanaan, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan; Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Sikampuh Kecamatan Kroya Untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja Untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung II, dan Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung III Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan