Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertuaran ini mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa serta mekanisme mulai dari penyaluran hingga pengawasan penggunaan dana desa untuk Tahun anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan