Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2021, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.568.266.259.038,-; Belanja Daerah sebesar Rp 3.108.627.167.849,-; Defisit/Surplus sebesar (Rp 540.360.908.811,-); dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 540.360.908.811,-. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam 16 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat