Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas, Maksud, Dan Tujuan 3.Sumber Daya 4.Peternakan 5.Kesehatan Hewan 6.Pembinaan Dan Pengawasan 7.Sanksi Administratif 8.Penyidikan 9.Ketentuan Pidana 10.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat