Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 50 Tahun 2020

Pemberian Subsidi Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Besaran subsidi yang akan diberikan kepada Perumda dalam rangka pengelolaan PLTBm dihitung berdasarkan: a. biaya produksi b. kemampuan pendistribusian daya listrik dan c. harga jual daya listrik. 2. Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. gaji dan tunjangan karyawan b. biaya pembelian bahan bakar c. biaya pemeliharaan dan suku cadang, d. penyusutan atas aktiva tetap operasional e. biaya manajemen, dan f. keuntungan perusahaan paling banyak 10” dari biaya produksi. 3.Kemampuan pendistribusian daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diukur berdasarkan jumlah jam pemanfaatan daya listrik oleh masyarakat dalam (satu) hari. 4. Harga jual daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf didasarkan pada kesepakatan antara Perumda dengan PT. PLN sebagai badan usaha yang diberi kewenangan oleh Negara dalam mendistribusikan listrik kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
11 September 2020
Tanggal Pengundangan
11 September 2020
Tanggal Berlaku
11 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Nomor 50 Tahun 2020
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan