1. Besaran subsidi yang akan diberikan kepada Perumda dalam rangka pengelolaan PLTBm dihitung berdasarkan: a. biaya produksi b. kemampuan pendistribusian daya listrik dan c. harga jual daya listrik. 2. Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. gaji dan tunjangan karyawan b. biaya pembelian bahan bakar c. biaya pemeliharaan dan suku cadang, d. penyusutan atas aktiva tetap operasional e. biaya manajemen, dan f. keuntungan perusahaan paling banyak 10” dari biaya produksi. 3.Kemampuan pendistribusian daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diukur berdasarkan jumlah jam pemanfaatan daya listrik oleh masyarakat dalam (satu) hari. 4. Harga jual daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf didasarkan pada kesepakatan antara Perumda dengan PT. PLN sebagai badan usaha yang diberi kewenangan oleh Negara dalam mendistribusikan listrik kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat