bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Bencana yang Bersumber dari Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Pemda dapat menerima bantuan dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari dalam negeri yang sah dan tidak mengikat
- UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, Perpres No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Perka BNPB No. 4 Tahun 2008, Perka BNPB No. 2 Tahun 2012, Perka BNPB No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 8 Tahun 2016, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2017
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengumpulan Dana Bantuan Bencana
3. Penggunaan
4. Prosedur Penggunaan Dana Bantuan Bencana
5. Pengendalian dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 19 hlm
|