Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2015

Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pencegahan Dan Pengendalian 4.Pembersihan Lahan ( Land Clearing) 5.Pemadaman 6.Penanganan Pasca Kebakaran/Pemulihan 7.Pelaporan 8.Penganggaran 9.Sanksi 10.Pentidikan Dan Pembuktian 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan