Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pencegahan Dan Pengendalian 4.Pembersihan Lahan ( Land Clearing) 5.Pemadaman 6.Penanganan Pasca Kebakaran/Pemulihan 7.Pelaporan 8.Penganggaran 9.Sanksi 10.Pentidikan Dan Pembuktian 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat