Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 67 Tahun 2020

Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia Barang/Jasa Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Hingga Melampauhi TA Berkenaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Arsitektur Sistem 3. Cakupan Sistem 4. Spesifikasi Sistem 5. pelaksanaan dan pengembangan 6. SDM 7. Monitoring dan Evaluasi 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia Barang/Jasa Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Hingga Melampauhi TA Berkenaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 67
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan