Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 56 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas yaitu tentang Pelayanan perizinan yang dimandatkan kepada Kepala DPMPTSP dan Pemberian mandat di bidang perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.56
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan