Standar Biaya Khusus dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 merupakan satuan harga tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan pengeluaran anggaran penanganan dan pencegahan wabah Covid 19 di daerah. Standar Biaya Khusus terdiri dari: a. uang lelah petugas b. uang makan dan minum c. insentif d. honorarium tenaga sukarelawan e. santunan sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat