Ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan tanggal 25 Maret 2019, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat