Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.011/2010

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik dan Karung Plastik untuk Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik dan Karung Plastik untuk Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
46/PMK.011/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2010
Tanggal Berlaku
24 Februari 2010
Sumber
BN.2010/NO.105, https://peraturan.go.id/: 6 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan