Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran; Tata Cara Penyetoran; Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Tata Cara Penerbitan Surat Teguran/Peringatan; Keberatan; Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 April 2021
Tanggal Pengundangan
10 April 2021
Tanggal Berlaku
10 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan