Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran; Tata Cara Penyetoran; Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Tata Cara Penerbitan Surat Teguran/Peringatan; Keberatan; Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat