ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengendalikan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran COVID-19, bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud, perlu adanya pengaturan secara teknis pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pencegahan, penanganan, dan pembinaan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020
- ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang, tahapan pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang, protokol pemudik dan pendatang di wilayah zona kewaspadaan, kelembagaan satgasus kewaspadaan pemudik dan pendatang, peran serta masyarakat, sanksi administratif, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan penutup
|