Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Ruang Lingkup, Protokol Pengendalian, Kategori Pegendalian Kegiatan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administatif, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat