Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2020

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH (RKBMD) PEMERINTAH KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemerintah Kota Batam pada pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH (RKBMD) PEMERINTAH KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.785
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan