Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 61 Tahun 2020

TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah terselenggaranya pemanfaatan BMD yang tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 61 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD.2020/No.771
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan