Lalu Lintas, Jalan; Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK: |
- Dengan semakin meningkatnya pembangunan berbagai sektor telah mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial yang memerlukan prasarana fisik jalan yang makin memadai, serta upaya-upaya pengamanan dan penertiban prasarana fisik jalan agar pemanfaatannya lebih berdaya guna dan berhasil guna.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019.
- Tentang Garis Sempadan Jalan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- Perda No 2 Tahun 2021
- 16 Halaman
|