PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2020/No.770
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Batam
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfataan JDIH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
- 10 hlm
|