Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 58 Tahun 2020

PENDATAAN, PENDAFTARAN, PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK SERTA NON-EFEKTIF NOMOR OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak Daerah Pajak dilakukan melalui kegiatan: a. pendaftaran objek dan subjek pajak; b. pendataan objek dan subjek pajak; c. penilaian objek pajak; d. non-efektif nomor objek pajak; dan e. pengefektifan kembali nomor objek pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENDATAAN, PENDAFTARAN, PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK SERTA NON-EFEKTIF NOMOR OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD.2020/No.768
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan