PENDATAAN, PENDAFTARAN, PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK SERTA NON-EFEKTIF NOMOR OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2020/No.768
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDATAAN, PENDAFTARAN, PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK SERTA NON-EFEKTIF NOMOR OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Serta Non-Efektif Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Walikota
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011
- Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak Daerah Pajak dilakukan melalui kegiatan: a. pendaftaran objek dan subjek pajak; b. pendataan objek dan subjek pajak; c. penilaian objek pajak; d. non-efektif nomor objek pajak; dan e. pengefektifan kembali nomor objek pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 9 hlm
|